Hasil Curian Digunakan Untuk Foya-foya, Pembegal Aipda Edi Santosa di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

- 18 Februari 2022, 03:52 WIB
Para tersangka begal yang melakukan pembacokan kepada Anggota Brimob Aipda Edi Santosa
Para tersangka begal yang melakukan pembacokan kepada Anggota Brimob Aipda Edi Santosa /PMJ News

"Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal tahun 2022 ini. Kurang lebih ada lima TKP yang mereka akui," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 18 Februari 2022 Aries, Taurus, Gemini: Bersiaplah Menerima Penghargaan dan Tepuk Tangan

Kini, lanjutnya, kelima orang pelaku begal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah