Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemeras Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Terancam 4 Tahun Penjara

- 30 Januari 2022, 23:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono bersama jajaran saat ekpose kasus modus tabrak lari
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono bersama jajaran saat ekpose kasus modus tabrak lari /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menetapkan pria berinisial AF sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur. 

Tersangka AF (46) ditangkap di rumah kontrakannya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Diketahui, tersangka kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan.

Baca Juga: Pemeras Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

"Adapun tersangka terancam hukuman pidana 9 bulan dan 4 tahun penjara," tegas Kombes Pol Budi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 30 Januari 2022.

Budi menyebut, pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," paparnya.

Baca Juga: Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim, Polisi Sebut Pelaku Tukang Jukir dan Tinggal di Depok

Menurutnya, tersangka AF saat menjalankan aksinya, memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. 

Luka yang dialami itu, paparnya, akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama. Dimana bekas luka tersebut masih ada dan terlihat jelas.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x