Pemeras Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

- 30 Januari 2022, 23:43 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan pers
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menetapkan pria berinisial AF sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur. 

Tersangka AF (46) ditangkap di rumah kontrakannya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Diketahui, tersangka kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyebut, pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

Baca Juga: Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim, Polisi Sebut Pelaku Tukang Jukir dan Tinggal di Depok

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," papar Budi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 30 Januari 2022.

Menurutnya, tersangka AF saat menjalankan aksinya memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. 

Luka yang dialami itu, paparnya, akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama. Dimana bekas luka tersebut masih ada dan terlihat jelas.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Diringkus, Polisi Beberkan Kronologisnya

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," terangnya.

Atas perbuatannya, tegasnya, tersangka AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x