Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Diringkus, Polisi Beberkan Kronologisnya

- 30 Januari 2022, 22:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan pers
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur berhasil diringkus petugas kepolisian.

Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Pasar Rebo mengamankan pelaku pemerasan dengan modus menjadi korban tabrak lari. Aksi pemerasan ini sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian yang terekam dalam video viral itu terjadi di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 26 Januari 2022, sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Enam Anggota Gangster Lavendos di Bekasi Dibekuk, Polisi Sita Samurai dan Benda Mirip Senpi

"Pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan," tegas Kombes Budi Sartono dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 30 Januari 2022.

Budi menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika dua orang pria dengan mengendarai motor berboncengan menyalip mobil korban dari sisi kanan.

Kemudian, lanjutnya, pria yang dibonceng langsung turun berlari ke arah depan setelah mobil menepi. Setelah berlari, pelaku lantas berlagak pincang di depan mobil sambil menuduh pengemudi telah menabraknya.

Baca Juga: Setelah Pratama Arhan, Giliran Ricky Kambuaya yang Tampil Gemilang Bersama Timnas Indonesia

"Dari keterangan saksi di TKP, mereka sempat cekcok mulut di depan Plaza PP. Pihak korban yang mengendarai mobil Avanza tersebut langsung jalan karena tidak mau terprovokasi dan dapat imbauan masyarakat sekitar bahwa itu modus pemerasan," paparny.

Terkait kasus ini, paparnya, korban tidak menderita kerugian karena berhasil pergi sebelum tersangka meminta uang pengobatan. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x