Bongkar Komplotan Mafia Tanah, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Perangkat Desa

- 31 Desember 2021, 05:34 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat menunjukkan barang bukti berupa sertifikat saat ekpose kasus. /PMJ News/
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat menunjukkan barang bukti berupa sertifikat saat ekpose kasus. /PMJ News/ /

Selain itu sambung Setyo, tersangka MH melakukan hal ini pada tahun 2014 saat pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektar. 

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998 sampai dengan 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” terangnya.

Baca Juga: Dugaan TPPU Pada Aset Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Usut dan Dalami Aliran Dana Para Tersangka

Lebih jauh Setyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 meter persegi. 

Kemudian tambah Setyo, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama pelapor, namun  setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa. 

“Hal ini menjadi masalah dikarenakan ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh sertifikat ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” bebernya.

Korban papar Setyo, mendapat kerugian yaitu uang senilai Rp.670 juta, dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut. 

Baca Juga: 125 PNS Terlibat Kasus Mafia Tanah, Wamen ATR Minta Tanah Dipakai dan Dirawat Secara Nyata

Barang bukti yang telah disita tambah Setyo, berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.

"Kasus ini dipersangkakan dalam Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara," pungkas AKBP Setyo Koes Heriyatno. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x