Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran Jakpus Diringkus, Polisi Sebut Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 21 Desember 2021, 06:12 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pembunuhan driver ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat. /PMJ News/
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pembunuhan driver ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku kasus pembunuhan dengan korbannya yakni driver ojeg online.

Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi di Jalan Letjen Suprapto, depan Hotel OYO, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Jajarannya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan pada 8 Desember lalu. Dari kejadian tersebut satu korban meninggal dunia inisial IA. Kami kemudian berhasil menangkap tersangka, pelaku pembunuhan berinisial FS (42)," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran Jakpus Merupakan Residivis, Ini Kasus Sebelumnya

Zulpan menerangkan, kronologis kejadian terjadi saat tersangka bersama rekannya mabuk. Kemudian korban melintas namun terhalang kendaraan lain sehingga berhenti di dekat tersangka.

"Karena pengaruh minuman dan emosi, keduanya saling tatap namun tersangka langsung menusukkan pisau ke korban sehingga korban terjatuh," tuturnya.

Korban kata Zulpan, mulanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Kerugian Capai Puluhan Juta, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Pesanan Oleh Driver Ojol

Terkait kasus ini tambah Zulpan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau, motor tersangka dan rekaman CCTV hotel.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah