Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran Jakpus Diringkus, Polisi Sebut Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 21 Desember 2021, 06:12 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pembunuhan driver ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat. /PMJ News/
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pembunuhan driver ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat. /PMJ News/ /

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Jadi, kejadiannya ini tanggal 8 Desember dan tanggal 18 sudah ditangkap," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah