JURNAL SOREANG - Pelaku pembunuhan driver ojol berinisial IA di Jalan Letjen Suprapto, di depan Hotel OYO, Kemayoran, Jakarta Pusat telah berhasil diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang diringkus tersebut, berinisial FS. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan tersangka yang berinisial FS (42) ini merupakan residivis dengan kasus berbeda di tahun 2017 silam.
"Tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan di tahun 2017. Kemudian dengan kasus kedua ini, juga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.
Dalam kasus ini papar Zulpan, tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau dan dalam kondisi mabuk. Korban awalnya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Jadi memang pisaunya ini selalu ada di pinggangnya dan sudah menjadi kebiasaan dari tersangka yang selalu membawa pisau ke mana-mana," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi ojek online bernama Irwan Abdullah (38), ditemukan tewas dengan luka robek pada bagian dada kiri di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.