Ganjil Genap di Empat Ruas Tol Selama Nataru Batal Diterapkan, Ini Alasannya

- 21 Desember 2021, 04:58 WIB
Ilustrasi Pintu Masuk Tol. /Jurnal Soreang/Dok. Jasa Marga/
Ilustrasi Pintu Masuk Tol. /Jurnal Soreang/Dok. Jasa Marga/ /

JURNAL SOREANG - Aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol yang rencananya akan diterapkan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, batal diberlakukan. 

Awalnya kebijakan penerapan aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Adapun empat ruas jalan tol direncanakan diberlakukan ganjil genap, yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran Jakpus Merupakan Residivis, Ini Kasus Sebelumnya

"Kebijakan tersebut (ganjil genap) tidak jadi atau setidaknya ditunda," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.

Kendati demikian, terkait hal ini Kombes Pol Sambodo tidak membeberkan terkait alasan aturan ganjil genap di tol dibatalkan. 

Sambodo menyebut kebijakan penerapan aturan ganjil genap tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Ritual Gaib Penarikan Uang, Dua Warga Garut Tewas, Usai Santap Daging Domba

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol dan wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x