Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Disidang Senin 6 Desember 2021

- 4 Desember 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi kekayaan diduga melakukan penyuapan mantan penyidik KPK dalam kasus korupsi./Pikiran-rakyat.com/
Ilustrasi kekayaan diduga melakukan penyuapan mantan penyidik KPK dalam kasus korupsi./Pikiran-rakyat.com/ /

JURNAL SOREANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan digelar 6 Desember 2021.

Azis Syamsuddin dibawa ke meja hijau terkait dugaan kasus suap kepada eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sidang Azis Syamsuddin akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Berkas Terduga Kasus Garong Uang Rakyat Dilimpahkan, KPK : Azis Syamsuddin Segera Disidang

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, Senin (6/12/2021), dijadwalkan sidang perdana atas nama Terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," ungkap Ali dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 3 Desember 2021.

Ali menjelaskan, Azis Syamsuddin bakal didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Aliran Uang Azis Syamsuddin untuk Robin Pattuju Didalami, Berikut Keterangan KPK

Suap itu diduga diberikan oleh Azis agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x