Antisipasi Covid-19 Jenis Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Luar Negeri Menjadi 10 Hari

- 2 Desember 2021, 18:08 WIB
Antisipasi Covid-19 Jenis Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Luar Negeri Menjadi 10 Hari
Antisipasi Covid-19 Jenis Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Luar Negeri Menjadi 10 Hari /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @asumsico

JURNAL SOREANG - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyusun langkah antisipasi untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19 jenis Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang masa karantina yang sebelumnya 7 hari, kini menjadi 10 hari.

Luhut mengatakan kebijakan ini diterapkan terkait merebanyak virus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Siapa yang Jadi Musuh Utama di Serial Hawkeye? Simak Teorinya

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.

Baca Juga: Terkuak! Ini Dia Bukti Pangeran Jefri, Adik Sultan Hassanal Bolkiah Suka Menghamburkan Uang, Berikut Faktanya

Luhut menyatakan, pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Menkomarves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x