Antisipasi Covid-19 Jenis Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Luar Negeri Menjadi 10 Hari

- 2 Desember 2021, 18:08 WIB
Antisipasi Covid-19 Jenis Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Luar Negeri Menjadi 10 Hari
Antisipasi Covid-19 Jenis Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Luar Negeri Menjadi 10 Hari /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @asumsico

Selain booster, langkah antisipasi penyebaran varian Omicron juga dengan melakukan pelarangan pejabat melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara waktu.

Larangan pergi ke luar negeri berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Tak melakukan pelarangan, masyarakat Indonesia dihimbau tak melakukan perjalanan ke luar negeri.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Menkomarves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah