JURNAL SOREANG - Rektoran Universitas Sriwijaya mencabut jabatan dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampusnya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Rektor 1 Akademik Universitas Sriwijaya, Zainuddin Nawawi, di Palembang pada Rabu, 1 Desember 2021.
Zainuddin mengatakan keputusan itu merupakan kesepakatan bersama rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri).
Keputusan itu dilakukan setelah terduka pelaku tersebut mengakui secara benar sudah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, saat diperiksa dalam rapat etik.
Sanksi berupa pencabutan jabatan A sebagai kepala jurusan sudah diberikan sejak sepekan lalu.
Meskipun belum bisa menjelaskan secara rinci, Zainuddin memastikan rektorat juga memberikan sanksi secara administratif dan sanksi akademis terhadap oknum dosen ASN tersebut.
Sebelumnya, mahasiswi berisinial DR yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual itu, sudah melapor ke Polda Sumsel pada Selasa, 30 November 2021.
Kela Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskriumum Polda Sumsel mengatakan, terduga korban tersebut mengaku dilecehkan secara fisik oleh dosennya.