JURNAL SOREANG - Laporan balik yang dilayangkan oleh terduga pelaku pelecehan di KPI yakni EO dan RT, ditolak oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut, lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
Terkait ditolaknya laporan dari terduga pelaku pelecehan, diapresiasi oleh tim kuasa hukum korban MS, Mehbob.
Baca Juga: Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Ditolak, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya
Mehbob menuturkan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.
Ia menyebut, penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," kata Mehbob dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 11 September 2021.
"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," imbuh Mehbob.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Makin Rumit, Yudi Purnomo Ingatkan Soal Dampak Psikis Korban
Sebelumnya, Kepolisian menolak laporan dari pihak terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.