Koleksi Video Pelecekan Seks Anak Dibawah Umur Melalui Game Free Fire, Polisi Ungkap Motif Pelaku

- 1 Desember 2021, 22:48 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Pelaku pelecehan berinisial S terhadap anak di bawah umur melalui game online Free Fire kerap meminta korban untuk melakukan video call sex (vcs). 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, video porno tersebut kemudian dikumpulkan S untuk menjadi koleksi pribadi.

"Sampai saat ini memang masih berkisar untuk kepentingan pribadi saja," ungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber  (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 November 2021.

Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan Polisi Kepada kejaksaan, Jerinx SID Terjerat Kasus Dugaan Pengancaman dan UU ITE

Reinhard menjelaskan pihaknya belum menemukan bukti adanya penjualan video porno tersebut ke pihak lain. Sementara ini, video tersebut hanya ditonton oleh pelaku seorang.

Reinhard menyebut, jajarannya harus menaiki kapal terlebih dahulu hingga sampai ke tengah laut sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku S.

"Kami memang harus naik kapal untuk ke tempat yang bersangkutan, baru bisa menangkap dia di situ (tengah laut). Karena kan dia bekerja di tempat penangkapan ikan, sementara di Kalimantan itu ada bagian-bagiannya dan dia adanya di situ (tengah laut)," jelasnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pengancaman, Polisi Limpahkan Berkas Jerinx SID ke Kejaksaan

Terkait dengan perkara ini, tersangka S ditangkap di Kecamatan Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x