Berkas Perkara Dilimpahkan Polisi Kepada kejaksaan, Jerinx SID Terjerat Kasus Dugaan Pengancaman dan UU ITE

- 1 Desember 2021, 22:38 WIB
Kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID diserahkan ke kejaksaan. /Instagram/@true_jrx/
Kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID diserahkan ke kejaksaan. /Instagram/@true_jrx/ /

JURNAL SOREANG - Berkas perkara yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah dinyatakan lengkap. 

Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang dugaan pengancaman dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dinyatakan lengkap, selanjutnya Penyidik Polri berencana untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi hari ini, Rabu 1 November 2021.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pengancaman, Polisi Limpahkan Berkas Jerinx SID ke Kejaksaan

"Rencananya hari ini untuk pelimpahan berkas tahap 2," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 November 2021.

"Iya, penyerahan keduanya (tersangka dan barang bukti)," lanjut Tubagus menambahkan.

Sementara itu, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada 08.50 WIB bersama istrinya Nora Alexandra dalam rangka penyerahan berkas perkara yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Insiden di Timika, Polri: Anggota yang Bersalah Akan Diberikan Sanksi Tegas

Saat dikonfirmasi wartawan, Jerinx SID tak mengucap sepatah kata pun. Ia bersama Nora langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x