JURNAL SOREANG - Berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, Penyidik Polri berencana untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi hari ini, Rabu 1 November 2021.
"Rencananya hari ini untuk pelimpahan berkas tahap 2," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 November 2021.
Baca Juga: Insiden di Timika, Polri: Anggota yang Bersalah Akan Diberikan Sanksi Tegas
"Iya, penyerahan keduanya (tersangka dan barang bukti)," lanjut Tubagus menambahkan.
Sementara itu, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada 08.50 WIB bersama istrinya Nora Alexandra dalam rangka penyerahan berkas perkara yang menjerat dirinya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jerinx SID tak mengucap sepatah kata pun. Ia bersama Nora langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari saling melempar komentar di media sosial Instagram oleh keduanya. Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.