Terkait kasus ini lanjut Leonard, terdapat 11 anak perempuan yang menjadi korban atas kasus pelecehan melalui game online Free Fire.
Atas perbuatannya papar Leonard, S dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Insiden di Timika, Polri: Anggota yang Bersalah Akan Diberikan Sanksi Tegas
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Melibatkan Anak dalam Objek Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Lalu, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," imbuh Kombes Pol Reinhard Hatagaol. ***