Zulpan menyebut, sekelompok begal ini telah beraksi berulang kali di kawasan Depok. Dalam beraksi, mereka tak segan untuk melukai para korbannya dengan senjata tajam.
Modus operandinya lanjut Zulpan, para pelaku menghampiri korban dan tanpa basa-basi memukul atau membacok para korbannya.
Setelah korban terjatuh atau terluka sambung Zulpan, pelaku langsung mengambil barang milik korban dan melarikan diri.
Baca Juga: Sinopsis Rurouni Kenshin: The Legend Ends, Menyempurnakan Jurus Pedang dan Mengalahkan Shishio
"Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.***