Komplotan Begal Motor Kerap Bacok Korbannya Berhasil Dibekuk, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Pelaku

- 27 November 2021, 16:13 WIB
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Sindikat pelaku yang melakukan aksi tindak pidana dengan melakukan penganiayaan dengan pembacokan terhadap korbannya dibekuk aparat kepolisian.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang yang berhasil diringkus, memiliki peranan masing-masing dalam melakukan aksi yang melukai korbannya tersebut.

"Sebanyak tiga pelaku begal telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RHR (22), H (19) dan FA (24)," ungkal Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: WOW! Ini Dia Sosok Mantan Punggawa Persib Bandung, Mbida Messi, Ternyata Begini Kondisinya Sekarang

Zulpan menutup, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini, memiliki peranan masing-masing berbeda dalam melakukannya aksinya tersebut.

"Perannya berbeda, masing-masing ada yang sebagai eskekutor, membacok korban, hingga sebagai joki," paparnya.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, komplotan begal motor yang dalam aksinya, tanpa basa basi langsung melukai korban dengan membacok berhasil diringkus aparat kepolisian.

"Kelompok begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Depok ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tak jarang, para korbannya pun mengalami luka akibat aksi para begal," terangnya.

Baca Juga: Selamat, 5 Shio Ini Diramalkan Akan Banjir Uang di Tahun 2022, Coba Cek Shio Kamu

Kasus ini kata Zulpan, bermula dari adanya laporan korban pada Jumat 12 November 2021 lalu, kejadiannya di Bojong Gede, yang mana korbannya DS (18).

Zulpan menyebut, sekelompok begal ini telah beraksi berulang kali di kawasan Depok. Dalam beraksi, mereka tak segan untuk melukai para korbannya dengan senjata tajam.

Modus operandinya lanjut Zulpan, para pelaku menghampiri korban dan tanpa basa-basi memukul atau membacok para korbannya. 

Setelah korban terjatuh atau terluka sambung Zulpan, pelaku langsung mengambil barang milik korban dan melarikan diri.

Baca Juga: Sinopsis Rurouni Kenshin: The Legend Ends, Menyempurnakan Jurus Pedang dan Mengalahkan Shishio

"Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah