“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah destinasi,” sambungnya.
“Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” pungkasnya.
Inmendagri terkait kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya, mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan juga maksimal kapasitas 50 persen.
Semua kegiatan itu bisa dilakukan sampai jam 9 malam dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan penutupan fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.***