JURNAL SOREANG - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan PPKM Level 3 itu dilakukan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penerapan status PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini rencananya akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Voice Note Kuncen Cadas Pangeran 'Dipermalukan' Viral di WhatsApp, Pasca Yana Ditemukan di Cirebon
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Pengetatan mobilitas masyarakat dalam menyambut libur Nataru itu, Muhadjir menjelaskan, nantinya juga akan berbentuk beberapa pelarangan.
Seperti perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sedangkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ucap Muhadjir.
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah destinasi,” sambungnya.
“Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” pungkasnya.
Inmendagri terkait kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya, mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan juga maksimal kapasitas 50 persen.
Semua kegiatan itu bisa dilakukan sampai jam 9 malam dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan penutupan fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.***