JURNAL SOREANG - Selama hari libur Natal dan tahun baru, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Pemerintah akan menetapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, Kebijakan ini diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022," tulis caption @infotikabupatenbandung.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa selama libur Natal dan tahun baru akan diberlakukan PPKM level 3.
"Selama libur Natal dan tahun baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3" Kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, pada Rabu 17 November 2021.
Muhadjir mengatakan, kebijakan dibuat untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan Kasus Covid 19.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, yang sudah berstatus PPKM level 1 dan PPKM level 2 akan disamaratakan menerapkan level PPKM menjadi level 3.
Baca Juga: Cuti Bersama Hari Natal dan Tahun Baru Dihapus, Masyarakat Diimbau Tidak Mudik
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan." Tutur Muhadjir.