JURNAL SOREANG - Pemerintah dilaporkan akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dimana PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia itu diterapkan selama libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu 17 November 2021.
Menko Muhadjir juga menjelaskan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia dengan status PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan dengan status PPKM Level 3.
“Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.
Pengetatan mobilitas masyarakat dalam menyambut libur Nataru itu, Muhadjir menjelaskan, nantinya juga akan berbentuk beberapa pelarangan.
Baca Juga: Persib VS Persija Liga 1, Bung Binder: Ini Adalah Pertandingan Besar
Seperti perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.