JURNAL SOREANG - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan PPKM Level 3 itu dilakukan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penerapan status PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini rencananya akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Voice Note Kuncen Cadas Pangeran 'Dipermalukan' Viral di WhatsApp, Pasca Yana Ditemukan di Cirebon
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Pengetatan mobilitas masyarakat dalam menyambut libur Nataru itu, Muhadjir menjelaskan, nantinya juga akan berbentuk beberapa pelarangan.
Seperti perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sedangkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ucap Muhadjir.