Simak! PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Selama Libur Nataru, Begini Aturannya

- 19 November 2021, 13:47 WIB
Catat! Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022, Ini Alasannya
Catat! Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022, Ini Alasannya /Rizky Tri Sulistiawan /@vonmagz

JURNAL SOREANG - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Penerapan PPKM Level 3 itu dilakukan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penerapan status PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini rencananya akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Voice Note Kuncen Cadas Pangeran 'Dipermalukan' Viral di WhatsApp, Pasca Yana Ditemukan di Cirebon

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Pengetatan mobilitas masyarakat dalam menyambut libur Nataru itu, Muhadjir menjelaskan, nantinya juga akan berbentuk beberapa pelarangan.

Seperti perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Sedangkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022, Ini Alasannya

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ucap Muhadjir.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah