JURNAL SOREANG - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta.
Ia dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
Mutasi tersebut merupakan buntut tuntutan jaksa terhadap seorang ibu berinisial V alias NL (45) karena kerap memarahi suami asal Taiwan berinisial CYC yang sering mabuk.
Baca Juga: 31 Ribu Terindikasi ASN Terima Bansos Kemensos, Risma: Itu Tidak Boleh
"Yang bersangkutan dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 18 November 2021.
Leonard menjelaskan, Dwi nantinya akan menjalani tugas sebagai anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis.
Posisi Dwi kata Leonard, akan digantikan oleh Riyono yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.
"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021," paparnya.
Menurutnya, mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam proses penuntutan terhadap V.