KPK Dukung Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Para Garong Uang Rakyat

- 29 Oktober 2021, 17:41 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Jaksa Agung, Penerapan Hukuman mati bagi pelaku Garong Uang Rakyat (Korupsi)/Jurnal Soreang/Twitter @KPK_RI/
Pimpinan KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Jaksa Agung, Penerapan Hukuman mati bagi pelaku Garong Uang Rakyat (Korupsi)/Jurnal Soreang/Twitter @KPK_RI/ /

JURNAL SOREANG - Wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk pelaku Garong Uang Rakyat (koruptor), terutama kasus megakorupsi, dapat dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri.

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku Garong Uang Rakyat (korupsi)," tegas Firli dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Menurut Firli, ancaman dalam pasal itu perlu diperluas. Dia menilai penerapan hukuman harus ada efek jera yang lebih bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga: 4 Princess dari Asia yang Jadi Perhatian Dunia, Nggak Nyangka Kelakuannya Begini

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," paparnya.

Firli menjelaskan, mengenai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, semua upaya mulai pendidikan antikorupsi hingga penindakan memang harus lebih digalakkan.

"Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi," terangnya.

Baca Juga: 7 Fakta Kisah Cinta Pangeran Abdul Mateen yang Paling Sering Ditanyakan Netizen, Simak Penjelasannya Berikut

Selain itu sambung Firli, pihaknya pun telah melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x