Perkara Istri Dituntut Usai Marahi Suami Mabuk di Karawang, Burhannudin Sebut Jaksa Tidak Peka

- 18 November 2021, 12:44 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan./PMJ News/
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi kasus pasangan Chan Yu Ching dan Nengsy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Menurut Burhanuddin, penuntutan perkara yang berawal dari teguran ke suami saat mabuk ini tidak peka.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis, atau kepekaan," ungkap Burhanuddin dikutip dari PMJ News, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Seorang Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suami yang Suka Mabuk

Menurutnya, pernyataan ini menjadi salah satu dari lima kesimpulan hasil dari eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Eksaminasi khusus tersebut, dilakukan terhadap penuntutan perkara antara Chan Yu Ching, laki-laki warga negara Taiwan yang menuntut istrinya Nengsy Lim di PN Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, pekan lalu Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kasusnya ramai jadi perhatian publik lantaran tak biasa. 

Baca Juga: Tragis, Diduga Mabuk, Pemuda Tanpa Identitas Tewas Terserempet Kereta Api

Nengsy diperkarakan karena sering menegur suaminya Chan Yu Ching yang sering mabuk-mabukan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x