JURNAL SOREANG - Sidang dakwaan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara kembali digelar.
Sidang kasus ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 21 April 2021.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan nama pengacara Senior Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata.
Baca Juga: Nekat Mudik, Polri Bakal Siapkan Sanski Tegas Berupa Pidana, Berikut Penjelasannya
Keduanya disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bansos Covid-19.
Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar.
Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.
"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan dikutip dari PMJ News, Rabu 21 April 2021.
Jaksa KPK melanjutkan, untuk Cita Citata menerima uang mencapai Rp150 juta.