Terungkap Dalam Sidang, Jaksa KPK Sebut Hotma Sitompul dan Cita Citata Diduga Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos

- 22 April 2021, 07:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 April 2021.
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 April 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

JURNAL SOREANG - Sidang dakwaan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara kembali digelar.

Sidang kasus ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 21 April 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan nama pengacara Senior Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata. 

Baca Juga: Nekat Mudik, Polri Bakal Siapkan Sanski Tegas Berupa Pidana, Berikut Penjelasannya

Keduanya disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bansos Covid-19.

Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar. 

Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan dikutip dari PMJ News, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Liga Dandut (LIDA) 2021: Diselamatkan Dewan Juri, Revkal Gorontalo Lolos Babak Selanjutnya Konser Top 42

Jaksa KPK melanjutkan, untuk Cita Citata menerima uang mencapai Rp150 juta. 

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah