JURNAL SOREANG - Saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin langsung memantau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun yang dipantau tersebut, yakni dilakukan penghentian penuntutan adalah kasus mengenai penganiayaan pedagang.
"Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 12 November 2021.
Adapun pemberlakuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan Kejari Deli Serdang setelah dilakukannya mediasi dan perdamaian antara korban penganiayaan Melda Nova Sembiring dan tersangka Hasan Basri Sihaloho.
Dalam kasus tersebut, saksi korban Melda Nova Sembiring mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa.
"Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Akhirnya! Stadion Persib Bandung Bisa Digunakan Latihan, Ini Tanggapan Robert Alberts
Jaksa Agung juga menyampaikan pesan khusus kepada korban maupun tersangka setelah diserahkannya SKP2. Burhanuddin mengatakan, setelah diserahkan SKP2, tersangka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.