Ikut Neror Korbannya Hingga Bunuh Diri, Polisi Ringkus Satu Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Ini Perannya

- 13 November 2021, 04:55 WIB
Ilustrasi Satu tersangka baru pinjol ilegal diringkus polisi. /pixabay/
Ilustrasi Satu tersangka baru pinjol ilegal diringkus polisi. /pixabay/ /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri kembali meringkus satu tersangka baru pinjaman online (pinjol) ilegal yang ikut meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Sampai saat ini petugas kepolisian berhasil meringkus para tersangka. Dimana total jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 13 orang.

"Dari hasil pengembangan di seluruh jaringan, kembali ditangkap satu orang tanggal 10 November," ungkap Kasubit IV Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Polisi Kantongi Salah Satu Calon Tersangka Baru

Andri menyebut, tersangka baru yang berhasil diringkus berinisial M berjenis kelamin perempuan.

Andri membeberkan peranan dari tersangka M yang baru ditangkap tersebut. M diketahui berperan dalam membeli sim card yang kosong.

Andri menuturkan, pasca dibeli sim card akan diregistrasi untuk dijual kembali ke tersangka lainnya yang berperan sebagai desk collection.

Baca Juga: Miliki Kewenangan, Wabup Bandung Sahrul Gunawan Minta BPD Awasi Penggunaan Dana Desa

Adapun desk collection sendiri lanjut Andri, merupakan pihak yang berperan dalam menagih hutang secara virtual atau online.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x