JURNAL SOREANG - Wakil Bupati (Wabup) Bandung, Sahrul Gunawan meminta, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dalam rangka mengawasi penggunaan dana desa.
Menurut Sahrul, BPD merupakan parlemen tingkat desa yang mempunyai kewenangan, untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
“Saya berpesan kepada BPD, untuk mengupayakan langkah preventif terhadap pengelolaan dana desa. Salah satunya adalah pengawasan dalam mengelola dana desa, sehingga pemerintah desa terhindar dari kesalahan,” ungkap Sahrul dalam keterangannya, saat menghadiri acara Pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat 12 November 2021.
Baca Juga: Pengusiran Satu Keluarga di Cilengkrang Bandung Diungkap, Polisi akan Kaji Status Kasus ini
Selain itu papar Sahrul, pihaknya juga mengajak BPD sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan desa, untuk menggali aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut lanjut Sahrul, penting dilakukan serta dibutuhkan, dalam rangka mewujudkankan good governance di desanya masing-masing.
“Saya mengajak seluruh anggota PABDSI Kabupaten Bandung ini, agar melibatkan aspirasi masyarakat dalam membangun desa. Karena desa merupakan tumpuan terdepan dalam pembangunan di segala sektor,” harapnya.
Baca Juga: Ketika Dani Alves dan Xavi Hernandez Akan Bereuni di Barcelona yang Tak Seperti Dulu
Kang Sahrul sapaan akrabnya Sahrul Gunawan menyebut, lembaga PABPDSI, mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akutantabilitas dan demokratisasi.