JURNAL SOREANG - Divisi Propam Polri memberikan sanksi pelanggaran disiplin kepada dua petugas jaga Rutan Bareskrim Polri yang lalai.
Karena kelalaian petugas tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kace.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus selama sepekan di Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Perolehan Sementara Medali Peparnas XVI Papua 2021, Jabar Berada di Posisi Kedua dengan 8 Emas
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 6 November 2021.
Ramadhan menyebut, kedua anggota polisi penjaga Rutan Bareskrim Polri tersebut di antaranya Bripka WE dan Bripda SS.
Dimana sebelumnya, kedua petugas tersebut, menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu 3 November 2021.
Ramadhan menjelaskan, putusan sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan terhadap Muhammad Kace.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Yogyakarta dan Sekitarnya, Minggu 7 November 2021
Ramadhan memaparkan dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace Polri telah menetapkan 5 tersangka, salah satunya Napoleon