JURNAL SOREANG - Tiga Badan Otonom (Banom) PPP yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Angkatan Muda Ka'bah (AMK) melaporkan Youtuber Muhammad Kace ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan Badan Otonom PPP melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.
"Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (MuhammadKece)," kata Achmad Baidowi seperti dikutip Jurnal Soreang dari Antara.
Baca Juga: Dinilai Nodai Agama Islam, DPR RI Minta Polri Selidiki Konten YouTuber Muhammad Kece
"Pernyataan Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya," tambah pria yang akrab disapa Awiek itu.
Dibertiakan sebelumnya, sosok Muhammad Kace sedang ramai dibicarakan lantaran telah menghina Nabi Muhammad SAW. Dirinya dianggap melakukan penistaan agama.
Bahkan kecaman kepada Muhammad Kece pun disampaikan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali kepada Muhammad Kace lewat keterangannya pada Sabtu 21 Agustus 2021.
"Beredarnya video M. Kece melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M. Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam," kata Abdul Muiz Ali.
Pada bulan April 2021 lalu, Muhammad Kace pernah dilaporkan sejumlah aliansi ulama di Jatim. Banyak jejak digital di internet yang membuktikan laporan ini.