Kasus Penganiayaan M Kace, Dua Petugas Rutan Bareskrim Disanksi Disiplin, Polri: Mereka Lalai

- 6 November 2021, 22:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. /Jurnal Soreang/Divisi Humas Polri

"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," bebernya.

Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus terhadapnya masih berlangsung.

"AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya," imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah