Dalami Dugaan Pidana Garong Uang Rakyat Tabanan, KPK Segera Periksa Oknum Dosen Udayana

- 5 November 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dalami dugaan pidana garong uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Tabanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan segera melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang oknum dosen Udayana.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap I Dewa Nyoman Witatmaja, terkait kasus dugaan tindak pidana garong uang rakyat (korupsi), terkait pengurusan dana intensif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

Tim penyidik KPK pun segera menjadwalkan pemeriksaan Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang juga Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan serta Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Baca Juga: Seorang Pria Ditangkap Setelah Keperegok Memasuki Kompleks Tempat Tinggal Mertua Mantan Putri Mako, Ibu Kei Ko

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 5 November 2021.

Ali menyebut, pemeriksaan I Dewa Nyoman adalah pemeriksaan ulang. Ia sejatinya diperiksa pada Jumat 29 Oktober 2021, di BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

"Saat itu, I Dewa Nyoman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK," imbuh Ali Fikri.

Sebabai informasi, pada Jumat 29 Oktober 2021, tim penyidik saat itu memeriksa 10 saksi.  Antara lain, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa.

Baca Juga: Naik Motor Pertama Kali, Warga Brunei Darussalam Langsung Masuk Angin, Simak Faktanya!

Kemudian, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan Tahun, I Made Yasa; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Made Yudiana; dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, I Nyoman Suratmika.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x