Rugikan Negara Rp152,5 Miliar, KPK Dakwa Tiga Orang Swasta Garong Uang Rakyat Pengadaan Lahan

- 29 Oktober 2021, 02:26 WIB
Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar./PMJ News/
Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Rugikan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga orang swasta Garong Uang Rakyat (korupsi) pengadaan lahan.

KPK mendakwa tiga orang pihak swasta terkait kasus Garong uang rakyat (korupsi) tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang telah merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Ketiga terdakwa itu antara lain Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah, Rudy Hartono Iskandar.

Baca Juga: Dalami Gratifikasi, Eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara Diperiksa KPK

"Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," ujar jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari PMJ News, Kamis 28 Oktober 2021.

Wawan menyebut, ketiga orang tersebut didakwa melakukan perbuatan itu bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. 

Selain merugikan keuangan negara lanjut Wawan, mereka didakwa juga memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

Baca Juga: Serempet Anggota Patwal hingga Meninggal Dunia, Sopir Truk Berpotensi Jadi Tersangka

Jaksa menjabarkan, pada November 2018 Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x