"Jangan sampai ada tumpang tindih antara penyelenggara haji dan pengelolaan keuangan haji sehingga dibentuk BPKH. Kami sebagai wakil rakyat ikut membentuk UU dan unsur pengawas BPKH serta mengawasi pengelolaannya," katanya.
Masyarakat khususnya calon haji bisa setiap saat meneliti dana haji yang sudah diseorkannya melalui website BPKH.
Baca Juga: Indonesia Tak Bisa Berangkatkan Haji Sebab Punya Utang ke Arab Saudi? ini Jawaban Kemenag Pusat
"Tinggal masukkan nomor porsi dan tanggal lahir akan muncul kondisi dana haji yang sudah disetorkan calon haji," katanya.***