Beban BPKH Makin Berat dengan Menanggung Subsidi Biaya Haji yang Kian Besar

- 28 Oktober 2021, 22:25 WIB
Para peserta diseminasi pengawasan keuangan haji di Hotel Mason Pine
Para peserta diseminasi pengawasan keuangan haji di Hotel Mason Pine /Sarnapi/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Beban yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sangat besar dan berat berkaitan dengan makin tingginya subsidi biaya haji.

Seharusnya biaya real ibadah haji adalah Rp72 juta, tapi jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.

Hal itu terungkap dalam Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Hotel Mason Pine, Padalarang, Bandung Barat, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Banyak Hoaks yang Menyebar dalam Pengelolaan Keuangan Haji

Hadir wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Ace Hasan Sjadzily, Ketua Dewan Pengawas BPKH Dr. H. Yuslam Fauzi, dan guru besar UIN Bandung Dindin Solahuddin.

Menurut Yuslam Fauzi, salah satu prinsip ibadah haji adalah istitaah atau mampu sehingga seharusnya jemaah calon haji membayar biaya haji sepenuhnya.

"Kalau biaya real ibadah haji adalah Rp72 juta, maka jemaah calon haji harus membayar sepenuhnya bukan 50 persen seperti sekarang," kata Yuslam yang memohon adanya fatwa MUI soal ini.

Baca Juga: Wow! Restoran Indonesia 'Wong Solo' di Jeddah Arab Saudi Punya 100 Cabang, Langganan WNI Jamaah Haji dan Umrah

Beban BPKH, kata Yuslam, akan makin berat sebab biaya komponen haji makin tinggi.

"Untuk menekan komponen biaya haji ini harus ada efisiensi baik dalam maskapai penerbangan, katering maupun penginapan," katanya.

BPKH menginginkan adanya sewa hotel maupun katering yang lebih lama misalnya 5 tahun dari selama ini setahun

"Demikian juga dengan maskapai penerbangan juga jangan hanya Garuda dan Saudi Arabia, tapi ada juga penerbangan yang lebih murah," katanya.

Baca Juga: Soal Penyelenggaraan Umrah Tahun 2021, Ini Komentar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag

Mengenai dana haji, Yuslam mengatakan, pihaknya selalu menyediakan dana siaga Rp28 triliun atau dua kali lipat dari kebutuhan ibadah haji.

"Tak benar kalau BPKH gak punya dana apalagi punya utang sehingga dua tahun ini tidak ada ibadah haji. Kami siap setiap saat untuk dana haji ini," katanya.

Dia mengakui banyak informasi yang tak tepat soal pengelolaan keuangan haji di Indonesia.

"Kami berupaya mengawasi keuangan haji ini dengan sangat ketat agar sesuai dengan syariah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kaum Muslimin," kata Yuslam yang lama menjadi direktur utama Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Calon Haji Indonesia yang Berusia di Atas 60 Tahun Hampir Sejuta Orang, Kapan Berangkat?

Sedangkan Ace Hasan mengatakan, untuk mengelola keuangan haji secara lebih baik dan hasilnya lebih optimal sehingga dibentuk BPKH dari sebelumnya dikelola Kemenag.

"Jangan sampai ada tumpang tindih antara penyelenggara haji dan pengelolaan keuangan haji sehingga dibentuk BPKH. Kami sebagai wakil rakyat ikut membentuk UU dan unsur pengawas BPKH serta mengawasi pengelolaannya," katanya.

Masyarakat khususnya calon haji bisa setiap saat meneliti dana haji yang sudah diseorkannya melalui website BPKH.

Baca Juga: Indonesia Tak Bisa Berangkatkan Haji Sebab Punya Utang ke Arab Saudi? ini Jawaban Kemenag Pusat

"Tinggal masukkan nomor porsi dan tanggal lahir akan muncul kondisi dana haji yang sudah disetorkan calon haji," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah