Hal itu sebagai tindak lanjut dan merespon kewajiban masyarakat yang harus menjalani tes RT-PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menginstruksikan agar harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan hasil tes dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.***