Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Untuk Jawa dan Bali, Berikut Kisarannya

- 27 Oktober 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi, Seorang warga menjalani tes swab PCR.
Ilustrasi, Seorang warga menjalani tes swab PCR. /PMJ News

Hal itu sebagai tindak lanjut dan merespon kewajiban masyarakat yang harus menjalani tes RT-PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menginstruksikan agar harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan hasil tes dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x