Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Untuk Jawa dan Bali, Berikut Kisarannya

- 27 Oktober 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi, Seorang warga menjalani tes swab PCR.
Ilustrasi, Seorang warga menjalani tes swab PCR. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR, pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) 

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ungkap Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 27 Oktober 2021.

Abdul menuturkan, adapun tarif baru untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.

Baca Juga: Ditembak Karena Melawan, Polisi Bekuk Buronan Pencuri Puluhan Tempat Tidur dan Lemari Kosan

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," terangnya.

Abdul meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR tersebut.

Selain itu lanjut Abdul, Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat.

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," imbuh Abdul Kadir.

Baca Juga: Mantap! Sesuai Target, Doigos Putra Soreang Berhasil Meraih Gelar Juara Piala Bupati Bandung Cup 2021

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar harga tes RT-PCR diturunkan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x