Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Udara Jawa-Bali atau Sebalknya harus Perlihatkan Hasil Tes PCR

- 21 Oktober 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi perjalanan udara./Unsplash.com/Matthew Huang
Ilustrasi perjalanan udara./Unsplash.com/Matthew Huang /

JURNAL SOREANG - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4, wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.

Alasan penggunakan tes PCR karena tes tersebut memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021 menuturkan, surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu, karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Baca Juga: Viral TikTok Pria Pukul Pohon Pisang, Keluarkan Jargon 'Salam dari Binjai'

Menurutnya, penerapan itu sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

Pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," katanya seperti dilansirkan Antara.

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan dalam transportasi udara, Wiku menegaskan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan mengalami gejala saat perjalanan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x