Ia juga menyambut baik kerja sama dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Polda Sultra.
“Kita ketahui bersama bahwa kami kepolisian sangat berkepentingan dengan Badan Bahasa dalam penyidikan, khususnya saksi ahli,” ujar Yan Sultra.
Kapolda Sultra itu berharap, sinergisitas yang selama ini telah terbangun antara kedua instansi dapat semakin baik. “Menurut data dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra, sejak tahun 2020 sampai 2021, kasus yang memerlukan koordinasi dan pendapat ahli dari kantor bahasa berdasarkan pengaduan yang masuk sebanyak 552 pengaduan masyarakat dan 387 atau sekitar 57% di antaranya memerlukan pendapat ahli bahasa,” ungkap dia.***