"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Menurut Agus, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban. Ia juga meminta korban tidak ragu untuk melapor apabila mendapatkan tindakan teror dan intimidasi.
"Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respon cepat kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu, baik psikis maupun fisik," terangnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata aespa yang Dijuluki Monster Rookie, Lengkap dengan Fakta Menarik Setiap Member
"Jadi masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol ilegal, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian," imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.***