Simak! Jadi Korban Teror Pinjol Ilegal, Menko Polhukam Minta Masyarakat Harus Berani Lapor Polisi

- 22 Oktober 2021, 21:27 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers.
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/YouTube Kemenko Polhukam

JURNAL SOREANG - Masyarakat yang menjadi korban teror oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal, harus berani melapor kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

Dalam rapat koordinasi (rakor) perihal penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahfud kembali menegaskan masyarakat yang mendapatkan teror, jangan takut dan harus berani melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Sebarkan Konten Pornografi, Menko Polhukam: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

"Siapa yang masih menjadi korban (pinjol ilegal) dan masih diteror, jangan takut untuk menyampaikan laporan. Saya melihat Polri sudah sangat proaktif, apabila ada yang terlewat silahkan laporkan," ungkap Mahfud dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Oktober 2021.

Selain itu, Mahfud juga menegaskan agar para penyelenggara pinjol ilegal ini menghentikan aktivitasnya. 

Pasalnya kata Mahfud, sudah banyak laporan teror yang diterima, sangat meresahkan masyarakat.

"Hentikan teror-teror itu. Saat ini sudah banyak laporan-laporan, yang bahkan sudah sampai kepada saya," tuturnya.

Baca Juga: Ini Fakta Kungfu Shaolin yang Ternyata Berasal dari India, Begini Informasinya

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kepolisian telah menetapkan sebanyak 57 tersangka dari 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x