JURNAL SOREANG- Bukan nasabah pinjaman online (pinjol) saja yang mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD terkait aksi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) pun mendukung Mahfud MD yang melarang nasabah untuk membayar utang pada pinjol ilegal.
"Bahwa statement (pernyataan) Pak Menteri (Mahfud MD) bahwa masyarakat tidak usah membayar (cicilan utang plus bunga) juga merupakan bagian dari pemberantasan pinjol ilegal," kata Ketua SWI OJK Tongam Lumban Tobing.
Baca Juga: Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD
Dia bilang, pernyataan yang disampaikan Mahfud MD tersebut akan berdampak sangat luas di masyarakat, terutama mereka yang sudah terlanjur berutang pada pinjol ilegal.
Menurutnya, operasional pinjol ilegal sangat bergantung pada perputaran uang yang dipinjamkan ke masyarakat.
Dengan penolakan masyarakat membayar cicilan, maka akan menekan keuangan perusahaan pinjol ilegal.
"Bahwa dampak semakin berkurangnya pinjol ilegal karena ada asumsi dari masyarakat bahwa meminjam di sana nggak usah bayar. Jadi ini salah satu cara efektif," jelas Tongam.
Baca Juga: Ini Tendangan Maut dari Mahfud MD untuk Pinjol Ilegal