Sebarkan Konten Pornografi, Menko Polhukam: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

- 22 Oktober 2021, 21:15 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/Dok. Kemenko Polhukam

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif Pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti, Pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.

"Secara pidana telah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32,” ungkap Mahfud, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata aespa yang Dijuluki Monster Rookie, Lengkap dengan Fakta Menarik Setiap Member

“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus tersebut," sambung Mahfud MD.

Terkait hal ini, pihaknya memastikan pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Alasannya, penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak,” tuturnya.

“Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud menambahkan.

Baca Juga: Fajar Alfian-Rian Ardianto Tersingkir, Praveen-Melati Lolos ke Semifinal Denmark Open 2021

Mahfud turut mengimbau kepada seluruh korban agar tak segan melapor. Pihaknya memastikan, kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x