Cabuli Keponakan, Terdakwa Oknum Dosen Universitas Jember Dituntut 8 Tahun Penjara

- 22 Oktober 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara. /Alexas_Fotos/Pixabay

JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa oknum dosen dosen Universitas Jember berinisial RH, delapan tahun penjara.

Tuntuan tersebut, dikarenakan terdakwa melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia di bawah umur.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," beber JPU Adek Sri Sumiarsih dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Achmad Jufriyanto Sebut Persib Bandung Punya Modal Hadapi PSS Sleman, Ini Ungkapnya!

JPU yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan. Hal itu bersumber dari keterangan saksi-saksi yang sudah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.

Masih dari keterangan JPU, terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya tersebut hanya dalih. 

Tetapi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti, perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.

Baca Juga: Horoskop Jumat 22 Oktober 2021 Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Perkuat Ikatan Romantis

Sementara itu, dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x