Cabuli Keponakan, Terdakwa Oknum Dosen Universitas Jember Dituntut 8 Tahun Penjara

- 22 Oktober 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara. /Alexas_Fotos/Pixabay

Kemudian, sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember itu digelar tertutup.

Sebagai informasi, terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

Sementara, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah