Tersangka Cabul Diringkus, Polisi: Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun penjara

- 7 April 2021, 17:19 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur. Selasa 6 April 2021.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur. Selasa 6 April 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Polres Cianjur

JURNAL SOREANG - Seorang pelaku berinisial AD diringkus Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Pelaku ditangkap petugas, setelah diduga melakukan aksi tindak pidana pencabulan dimana pelaku meremas payudara dan berusaha mencium bibir korban bernama bunga (nama sambaran) berusia 17 tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, awal mula kejadian tersebut, orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh tersangka.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Di Cipayung DKI Jakarta, KPK Tetapkan Yoory Pinontoan Sebagai Tersangka

Baca Juga: Cara Keramas dan Pakai Conditioner yang Baik dan Benar, Supaya Tidak Merusak Rambut

Selanjutnya kata Anton, setelah di masjid kemudian tersangka AD dibawa menuju kosan korban untuk memijat korban.

Anton menambahkan, pada saat sampai dilokasi, korban terlihat sedang tidur dan kemudian dibangunnya oleh orang tua korban.

“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban" Ujar AKP Anton dikutip dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Setelah korban bangun lanjut Anton, kemudian orang tua korban meminta tersangka AD untuk memijat korban.

"Namun, pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil pelaku meremas-remas kedua payudara koraban dan berusaha mencium bibir korban," jelas Anton.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x